Loading...
Sabtu, 25 Mei 2013

Hukum Thaghut


Selama sistem/peraturan yang berlaku, pemikiran-pemikiran dan perasaan-perasaan yang ada di masyarakat bertentangan dengan sistem/peraturan Islam, pemikiran dan perasaan Islam, meskipun pemimpin mereka adalah seorang muslim, maka hal itu sama saja dengan membangun, menjalankan dan memelihara perundang-undangan kufur atau thaghut. Allah berfirman :
“Apakah engkau tidak memperhatikan terhadap orang-orang yang mengaku bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan (kepada) apa yang diturunkan sebelum engkau? Mereka hendak berhukum kepada thaghut (sesuatu yang menyesatkan, segala pembuat hukum selain Allah SWT), padahal sungguhmereka telah diperintahkan supaya mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.”(QS. an-Nisa’ : 60)
Imam Ibnu Katsir menerangkan ayat ini dengan mengatakan: “Ini merupakan bentuk pengingkaran dari Allah ‘Azza wa Jalla terhadap orang yang mengaku beriman dengan apa yang Allah turunkan kepada RasulNya dan kepada para Nabi terdahulu, sementara pada saat yang bersamaan ia menghendaki untuk bertahkim(merujuk pada undang-undang)- dalam memecahkan perselisihankepada selain Kitab Allah (Al Quran) dan Sunnah RasulNya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid l hal.642)
Dalam bukunya, Imam Ibnul Qoyyim lebih lugas menyatakan: “Sungguh siapa saja yang berhukum atau menghukumi dengan selain yang dibawa Rasul SAW berarti ia telah menjadikan thaghut sebagai hakim dan berhukum kepadanya. Danthaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, atau ditaati melebihi batas. Jadi,thaghut itu setiap sesuatu selain Allah dan rasul-Nya yang dijadikan penentu hukum oleh suatu bangsa, atau diturut oleh mereka tanpa bukti/penjelasan dari Allah SWT.” {I’lamul Muqi’in, jilid I hal50)
Nampaklah, Allah SWT Dzat Maha Bijaksana lagi Adil memerintahkan umat manusia untuk hanya mengikuti aturan-Nya semata, yaitu sistem Islam. Mengikuti sistem Islam, berarti menjadikan aqidah islamiyyah sebagai landasan hidup baik individual dalam kehidupan pribadi maupun kolektif dalam bernegara. Tolok ukurnya adalah halal-haram, yakni perintah dan larangan Rabbul ‘Alamin.Sedangkan ‘maslahat’ baru dipertimbangkan bila sudah jelas kehalalannya. Sementara, sesuatu yang haram tidak bisa menjadi halal hanya dengan dalih manfaat.
Hukum dalam sistem Islam dibuat oleh Allah SWT yang sampai pada manusia dalam bentuk wahyu. Sumber penggalian hukumnya adalah Al Quran, As Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Berbeda dengan para penganut kapitalisme-demokrasi dan sosialisme-komunisme dimana sumber hukumnya adalah akal dan nafsu manusia.  Makna kebahagiaan bagi orang yang meyakini sistem Islam adalah memperoleh keridhoan Allah SWT dengan cara terus menerus mentaati-Nya.
Adapun hukum Islam yang diterapkan dipelihara oleh tiga pilar, yaitu ketaqwaan individu dan keyakinannya akan Islam, kontrol sosial dari masyarakat, dan pemerintah yang menerapkan syariat Islam (An-Nabhani,Nizhamul Islam, 1953, 31-34). Semua ini telah disediakan oleh Allah SWT. Islam telah disempurnakan. Setiap muslim yang beriman kepada Allah SWT dengan iman yang benar dan hakiki pasti akan yakin dengan kesempurnaan sistem ajaran Islam. Allah berfirman :
“pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepada kamu nikmatKu, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai agama bagi kamu.” (QS. Al Maidah : 3)
Ayat ini menyatakan dengan jelas bahwa tidak ada ajaran, ideologi maupun peraturan apapun yang sempurna kecuali Islam. Sebab, Islam diturunkan oleh Dzat Maha Sempurna.
Realitas sejarah telah membuktikan keluhuran sistem Islam. Sepanjang Islam diterapkan dalam peradabannya yang amat panjang, sistem Islam dalam Daulah Khilafah Islamiyah (selama lebih dari 13 abad) telah mampu membangun masyarakat paling unggul di dunia, mampu memancarkan kemakmuran, ketenteraman dan keadilan ke seluruh dunia, dan menjadi rahmatan lil ‘alamin.Benarlah kiranya firman Allah SWT:
“Maka apakah (sistem) hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik (sistem hukumnya) dari pada (sistem) hukum Allah bagi kaum yang yakin ?” (QS. Al Maidah : 50)
Masihkah umat ini mencari-cari alternatif pemikiran, perasaan dan sistem/perundang-undangan selain Islam ?

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP