Loading...
Selasa, 09 April 2013

Hukum Musik untuk Dakwah


Berikut ini adalah Kumpulan Tanya Jawab dari sekian banyak Jama’ah terhadap Al Ustadz Achmad Rofi’i, Lc — hafidzohulloohsetelah ceramah/ khutbah beliau di berbagai tempat. Kami tampilkan pula materi ini, agar kemanfaatannya dapat lebih menyebar.

UBUM no.1 : Hukum Musik untuk Dakwah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, ada hadits yang melarang musik. Bagaimana dengan musik yang religius yang ada saat ini, yang sifatnya untuk dakwah? Syukron. Wassalam.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokatuh.
Untuk mengetahui boleh tidaknya / halaal haroomnya dakwah dengan menggunakan musik dan lagu, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu hukum musik dan lagu itu sendiri.
Berikut ini adalah ringkas berkenaan tentang haroomnya hukum lagu dan musik, berdasarkan firman Allooh سبحانه وتعالى dan sabda Rosuul صلى الله عليه وسلم, sesuai dengan apa yang difahami oleh para Imaam dan ‘ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Maka perhatikan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam Al Qur’an surat Luqman (31) ayat 6, yaitu Allooh سبحانه وتعالى berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
‘Abdullooh bin Abbas رضي الله عنه berkata:
Perkataan yang tidak berguna yang dimaksud dari ayat diatas adalah nyanyian.”
Al Hasan Al Bashri رحمه الله berkata:
Ayat ini turun berkenaan dengan nyanyian dan seruling.”
Adapun sabda Rosuul صلى الله عليه وسلم adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Imaam Al Bukhoory no: 5590, lihat pula dalam Silsilah Hadits Shohiih Syaikh Nashiruddin Al Albaany no: 91 dimana Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
عن أَبُي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Artinya:
Sungguh benar-benar dari ummatku akan muncul kaum-kaum dimana mereka menghalaalkan kemaluan, sutra, minuman keras (khomr) dan ma’aazif (musik).”
Kata “Ma’aazif” dalam bahasa Arab, berasal dari kata “Ma’zifah”, diartikan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaany رحمه الله sebagai “Alat-alat permainan”.
Menurut Imaam Al Qurthuby رحمه الله, dia adalah “Nyanyian”. Dalam artian lain, juga diartikan dengan “Suara-suara nyanyian”.
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqoolany رحمه الله mengatakan, “Sekelompok orang dari kalangan Shufi berargumentasi dengan Hadits ‘dua orang hamba yang memainkan duff’ adalah untuk dibolehkannya ‘nyanyi dan mendengarkannya, baik dengan alat musik ataupun tidak’. Dan pernyataan ini cukup terbantahkan oleh pernyataan ‘Aa’isyah رضي الله عنها. tentang Hadits yang mengatakan ‘dua orang hamba itu bukan penyanyi’, sehingga dengan demikian pengertian diatas adalah terbantahkan.” (Faathul Baary II/ 442)
Dengan demikian, maka kalau musik dan lagu itu jelas haroomnya, maka sudah barang tentu, berdakwah itu tidak boleh menggunakan sesuatu yang haroom, sebab selain dia adalah kemunkaran, maka bagaimana menyeru kepada keterpujian (kebenaran) menggunakan sarana yang munkar. Hal itu pasti tidaklah dibenarkan.
Ust. Achmad Rofi’i, Lc. MM.Pd.

0 komentar:

Posting Komentar

 
TOP